Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan

Kisah Sedekah Salah Alamat

Semua Tentang Islam - Assalamualaikum WrWb, para membaca yang senaniasa dirahmati oleh Allah SWT. Pernahkah diantara kita merasa berat unuk bersedekah karena orang-orang atau tempat disekitar kita tidak ada yang pantas untuk diberi sedekah? Apakah kita pernah berfikir bahwa sedekah kita nantinya tidak akan diridhoi oleh Allah karena diterima oleh orang yang salah? Mungkin sepenggal kisah ini akan menjadi salah satu pelajaran untuk kita semua.

Disebutkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, ada seorang yang berniat memberikan sedekah pada suatu malam. Ia pun membawa hartanya untuk diberikan kepada siapa pun yang ditemui. Rupanya, sedekah itu sampai ke tangan pezina. Hingga orang-orang berkata, “Seorang pezina diberi sedekah.” Orang itu pun berdoa, “Ya Allah, segala puji bagi-Mu atas sedekah kepada pezina.” 

Lalu pada malam berikutnya, ia kembali berniat untuk bersedekah lagi. Seperti kemarin, ia mencari penerima sedekah di tengah malam yang gulita. Hingga disampaikanlah sedekahnya kepada seseorang. Sebab niatnya sembunyi-sembunyi, ia tidak tahu siapa yang menerima sedekahnya. Hingga pada pagi harinya beredar perkataan orang-orang, “Tadi malam, ada orang kaya yang diberi sedekah.” Sebab itulah, sang pemberi sedekah kembali panjatkan pinta, “Ya Allah, segala puji bagi-Mu atas sedekah kepada orang kaya.”
Dua kali ‘salah alamat’, lelaki ini berniat untuk sampaikan sedekah yang ketiga. Masih dengan cara yang sama di tengah malam.Maka alangkah terkejutnya dirinya saat mendengar warga mengatakan, “Semalam, ada seorang pencuri yang menerima sedekah.” Dengan kalimat yang sama, lelaki itu kembali berdoa, “Ya Allah, segala puji bagi-Mu atas sedekah kepada seorang pezina, orang kaya, dan pencuri.”
Maka kepada orang itu, sebagaimana riwayat yang dikutip oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya ini, datanglah malaikat yang mengatakan, “Sedekahmu telah diterima.” 

“Adapun bagi pezina,” lanjut malaikat, “semoga ia menjaga diri dari zina. 

Dan semoga orang kaya akan mengambil pelajaran hingga ia mau berinfaq dengan apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepadanya.”
Kemudian bagi pencuri, pungkas malaikat menyampaikan, “Semoga ia menjaga diri dari perbuatan mencurinya.”


Segala tindakan yang kita lakukan semuanya merupakan seizin Allah, sebagaimana yang telah dikehendakinya maka tidak mungkin sedekah itu jatuh ke tangan-tangan tersebut jika ia tidak mengizinkannya. Allah maha tahu, dan Allah maha pemberi jalan. Sekecil apapun perbuatan baik yang kita lakukan, sekecil apapun niat baik yang kita lakukan, percayalah mungkin itu merupakan jalan yang telah dibuat Allah untuk suatu manfaat yang besar. Akhirul kalam, Wassalamualaikum WrWb.

Arti Zakat Secara Umum

Assalamualaikum WrWb, kali ini Semua Tentang Islam akan membahas tentang zakat secara umum. Berikut posting lebih jelasnya.

Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

1.) Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
  • Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
  • Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
  • Haq (QS. Al An’am : 141)
  • Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
  • Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)


2.) Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

3.) Macam-macam Zakat
  •  Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
  •  Zakat Maal (harta).


4.) Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab


sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996